perasaan wanita atau sekedar menutup mata akan hukum ALLAH

atas dasar apa ada orang yang menentang orang lain untuk berpoligami, toh poligami bukan merupakan suatu kejahatan. apakah mereka lebih suka bebuat zina? dalam Al' Quran sendiri poligami diperbolehkan! jadi apa hak kita yang hanya sekedar manusia untuk tidak memperbolehkan/ mengharamkan apa yang di hallalkan oleh allah, Hukum Allah adalah hukum yang tidak bisa diganggu gugat karena didalamnya tidak ada sedikitpun keraguan. cobalah dipahami bahwa apa-apa yang ditetapkan oleh ALLAH adalah untuk kebaikan manusia dan siapa yang menharamkan apa yang dihalalkan oleh ALLAH atau sebaliknya maka sungguh dia telah menjadi kafir !!!!!!!

Reply

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
If you have a Gravatar account, used to display your avatar.

More information about formatting options

This blog uses the CommentLuv Drupal plugin which will try and parse your sites feed and display a link to your last post, please be patient while it tries to find it for you.
CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
1 + 2 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.